Satres Narkoba meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu pada hari senin tanggal 6 April 2020 pukul 13.00 Wib, tersangka Rizal Ardiansyah (40) alamat jalan Purwosari Gang Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur di rumahnya.
Tertangkapnya pengedar narkoba jenis shabu shabu ini, team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan senin tanggal 6 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, melakukan penindakan penyidikan di rumah tersangka Rizal Ardiansyah yang diduga sebagai tempat transaksi serta tempat peredaran narkoba jenis Shabu-Shabu di kediaman nya.
Team Opsnal berhasil menangkap tersangka Pengedar Narkoba jenis Shabu Shabu saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Petugas menemukan barang bukti (BB) Shabu yang disembunyikan dalam kamarnya 3 bungkus Shabu Shabu Bruto 73,61 gram, team Opsnal langsung membawa tersangka ke Mako Satres Narkoba bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi petugas,tersangka Rizal Ardiansyah mengakui kalau barang jenis Shabu Shabu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial J yang kini menjadi buron (DPO). (Han)